KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Lintaskepricom
KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Suap Pengelolaan Kawasan Hutan. Foto: Humas KPK.

Lintaskepri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan.

Operasi berlangsung di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor dengan hasil sembilan orang diamankan, dua unit mobil, serta uang tunai senilai SGD189.000 dan Rp8,5 juta.

Berdasarkan pemeriksaan awal dan kecukupan bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah DIC (Direktur Utama PT INH), DJN (Direktur PT PML), dan ADT (staf perizinan SB Grup).

Ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung 14 Agustus hingga 1 September 2025.

Kasus ini bermula dari kerja sama PT INH dan PT PML dalam pengelolaan kawasan hutan di Lampung. PT PML diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pinjaman dana reboisasi, serta pelaporan rutin.

Sengketa tersebut bahkan sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Meski begitu, pada awal 2024, kedua perusahaan kembali menandatangani kesepakatan baru untuk mengelola hutan seluas 2.619,40 hektare dan 669,02 hektare.

Agar kerja sama berjalan mulus, DIC diduga menerima fee Rp100 juta melalui perantara ADT, serta meminta satu unit mobil senilai Rp2,3 miliar dari DJN.

Dalam perkara ini, DJN dan ADT sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara DIC sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam (SDA) yang bersih dari praktik korupsi.

Sektor kehutanan dipandang strategis, tidak hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga berperan dalam meningkatkan penerimaan negara.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini