Lintaskepri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2013–2020.
Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan memperkuat penegakan hukum di sektor energi.
Kedua tersangka tersebut adalah HK, Direktur Gas PT Pertamina pada 2012–2014, dan YA, yang pernah menjabat Senior Vice President Gas & Power pada 2013–2014 serta Direktur Gas PT Pertamina pada 2015–2018.
HK ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 (Pusat Edukasi Antikorupsi), sementara YA ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan GKK alias KA, Direktur Utama PT Pertamina 2011–2014, sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari keputusan Pertamina membeli LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc., Amerika Serikat, melalui kontrak pembelian pada 2013 dan 2014 yang kemudian digabung pada 2015.
Kontrak jangka panjang ini berlaku 20 tahun (2019–2039) dengan nilai sekitar USD 12 miliar.
Menurut hasil penyidikan, HK dan YA diduga menyetujui pembelian LNG tanpa pedoman pengadaan yang jelas, tanpa analisis teknis maupun ekonomi yang memadai, tanpa kontrak back-to-back di dalam negeri, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM.
Persetujuan tersebut juga tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Dewan Komisaris.
Keputusan ini membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik, menimbulkan kelebihan pasokan (oversupply), dan berujung pada kerugian negara.
KPK juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen persetujuan direksi dan kelalaian pelaporan kepada komisaris, termasuk saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat untuk menandatangani kontrak LNG Sales and Purchase Agreement (SPA) Corpus Christi Train 2.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai USD 113,8 juta. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.(*)