Lintaskepri.com, Bintan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi di Bintan hari ini, Selasa (14/5/2024), terkait dugaan kasus korupsi pemerasan di Rutan Cabang KPK.
Kedua saksi tersebut adalah Sukirman, seorang pegawai honorer di Pemkab Bintan, dan Harid Yan Nugraha, seorang karyawan swasta.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Bintan, salah satu dari empat lokasi pemeriksaan saksi dalam kasus ini.
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, pemeriksaan kedua saksi berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan di Rutan Cabang KPK dengan tersangka berinisial AF.
“Pemeriksaan hari ini terkait penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dilingkungan Rutan Cabang KPK dengan Tersangka AF,” jelas Ali Fikri dalam keterangannya.
Total enam saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini, dengan empat lokasi pemeriksaan yang berbeda.
“Semua ada Enam saksi yang dimintai keterangan, dengan total empat lokasi termasuk di Polres Bintan,” tutup Ali Fikri.(Mfz)
Editor: Brm