Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Ely Jugianti, korban dugaan pengeroyokan, kembali memenuhi panggilan kedua oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (21/8/2024) siang.
Panggilan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan terkait kasus pengeroyokan yang terjadi pada Maret 2024 lalu di kediaman Ely.
Meski Ely telah hadir untuk memenuhi panggilan. Namun, tiga perempuan yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut tidak tampak hadir hingga pukul 13.51 WIB.
Padahal, mereka juga di jadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.
Kuasa Hukum Ely, Haliyana, menyampaikan kehadiran kliennya saat ini selain untuk memenuhi panggilan penyidik, juga untuk mengajukan opsi mediasi atas kasus tersebut.
“Dari Unit Pidum kami mendapat informasi bahwa terlapor belum datang. Kami sudah mencoba menghubungi mereka, tetapi belum ada respons,” kata Haliyana kepada Lintaskepri.
Menurut informasi yang di peroleh dari Unit Pidum, ketiga tersangka saat ini berada di luar negeri dan luar daerah.
“Mereka keluar negeri, yang satu ke Jepang, yang satu ke Belanda, dan yang satu lagi ke Jakarta,” ungkap Haliyana.
Selain memenuhi panggilan penyidik, Ely dan kuasa hukumnya juga mempertanyakan kejelasan proses hukum yang berjalan.
“Seharusnya pelaku pengeroyokan yang diperiksa dan diprioritaskan dulu, tapi kenapa justru kami sebagai korban yang lebih cepat diproses hukumnya?” keluh Haliyana.
Untuk sementara, proses hukum terhadap kasus ini harus ditunda. Sambil menunggu konfirmasi kehadiran ketiga tersangka yang saat ini sedang berada di luar negeri. (Mfz)
Editor: Ism