Lintaskepri.com, Bintan – Polisi terus mendalami kasus penyelundupan senjata api jenis CZ 75 BD asal Republik Ceko yang digagalkan melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Bintan.
Dalam upaya mengejar pemilik senjata api tersebut, polisi melakukan koordinasi dengan pihak Interpol.
Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengungkapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri telah menjalin kerja sama dengan Interpol untuk melacak pelaku utama yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi di Pelabuhan Tanjung Uban
“Dirkrimum telah berkoordinasi dengan Interpol terkait kasus ini. Kami akan memberikan informasi terbaru jika ada perkembangan,” ujarnya, Rabu (22/01/2025) sore.
Berdasarkan pengakuan tersangka Yassin, senjata api tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang bernama Korin di Tanjungpinang. Namun, hingga kini polisi belum menemukan warga Tanjungpinang dengan nama tersebut.
“Dalam komunikasi melalui ponsel, pemilik senjata api berinisial B, yang merupakan warga Malaysia, berhubungan langsung dengan Korin sebagai pemesan. B kemudian memerintahkan Yassin untuk membawa barang tersebut ke Tanjungpinang,” jelas Fikri.
Sebelumnya, polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis CZ 75 BD beserta 9 butir peluru dari tangan Yassin. Selain itu, lima pelaku lainnya turut diamankan karena membawa narkotika jenis sabu-sabu, heroin, ganja, serta pil ekstasi. (Ink)
Editor: Ism