Lintaskepri.com, Bintan – Seorang remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Bintan Timur menjadi korban rudapaksa secara berulang kali oleh tiga pria yang baru di kenalnya melalui media sosial.
Perbuatan bejat tersebut terjadi pada 12 Agustus 2024 di sebuah pondok di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, mengungkapkan setelah menerima laporan pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku
“Ketiga pelak yakni, Barli, Awang, dan Randa sudah kami amankan,” ungkapnya, Kamis (15/8/2024).
Lebih lanjut ia menerangkan, kejadian bermula ketika korban baru saja berkenalan dengan salah satu pelaku di media sosial. Pelaku pun kemudian mengajak korban untuk bertemu.
“Setelah bertemu, korban di bawa ke sebuah pondok di Bintan Timur. Di situlah para pelakun melakukan perbutana keji itu,” tambahnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban.
“Kami sudah mengamankan para pelaku. Mereka akan di kenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Marganda.
Ia juga berpesan kepada para orang tua agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama anak-anak perempuan yang sudah memasuki masa remaja, untuk mencegah kejadian serupa.
“Kami mengimbau agar orang tua lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka, khususnya anak-anak perempuan yang sudah beranjak remaja,” tutupnya. (Ink)
Editor: Ism