Kemensos Hentikan 55 Ribu Penerima Bansos Tak Layak

Lintaskepricom
Kemensos Hentikan 55 Ribu Penerima Bansos Tak Layak. Foto: Ilustrasi Kemensos.

Lintaskepri.com, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 55 ribu penerima yang terdeteksi tidak layak, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, total ada lebih dari 100 ribu penerima bansos yang masuk kategori anomali.

“Dari jumlah itu, 55 ribu sudah kita hentikan, sementara 44 ribu sisanya masih dalam proses untuk dihentikan,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Selain ASN dan pegawai BUMN, penerima bansos yang tidak sesuai kriteria ini juga mencakup anggota TNI-Polri, dokter, dosen, manajer, eksekutif, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan mencatat ada 27.932 pegawai BUMN yang terindikasi menerima bansos.

Untuk mencegah kasus serupa, Kemensos berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan sejumlah pihak terkait, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah ini menekankan akurasi data, pembaruan rutin, dan sinergi antarlembaga.

Pemutakhiran data penerima bansos dilakukan setiap tiga bulan untuk menyesuaikan dengan kondisi terbaru, seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan penduduk.

Data yang diperbarui kemudian divalidasi oleh BPS sebelum digunakan untuk penyaluran bantuan.

Bansos yang dihentikan akan dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama mereka yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4, yang mencakup kelompok miskin ekstrem, miskin, dan rentan.

“Kita fokus menyalurkan kepada kelompok yang benar-benar berhak. Yang salah sasaran akan kita koreksi secara bertahap,” kata Gus Ipul.

Kemensos juga mendorong masyarakat berperan aktif melalui aplikasi Cek Bansos, yang memungkinkan warga melaporkan penerima bantuan yang tidak layak atau mendaftarkan calon penerima baru yang memenuhi syarat.

Pelapor perlu menyertakan identitas dan dokumen pendukung untuk proses verifikasi.

“Kalau ada tetangga atau bahkan diri sendiri yang seharusnya berhak tapi belum mendapat bansos, laporkan identitasnya agar bisa kami cek,” tutup Gus Ipul.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini