Lintaskepri.com, Batam – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran Rp 10 miliar.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi ini.
Tim Intelijen kemudian melakukan tinjauan lapangan, klarifikasi kepada pihak terkait, dan mengumpulkan data serta dokumen pembangunan studio.
“Setelah ditemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan, Kejari Kepri melakukan ekspose dan hasilnya dilimpahkan dari Bidang Intelijen ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri,” ujar Denny, Selasa (2/4/2024).
Denny menjelaskan, proses penyelidikan Tim Pidsus telah dimulai sejak 7 Februari 2024. Denny menjelaskan, tujuan penyelidikan ini adalah untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
“Kejati Kepri berkesimpulan bahwa telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.(*/Brm)
Editor: Brm