Kejati Kepri Tangkap Pegawai BPR Bestari, Dugaan Korupsi 6 Miliar

Muhammad Faiz
Petugas dari Kejaksaan Tinggi Kepri saat menangkap pegawai BPR Bestari. (Foto Antara)

Lintaskepri.com, Tanjungpinang Tim Penyidik Kejati Kepri telah melakukan penahanan terhadap 1 orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 dan TPPU (Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).

Penahanan terhadap Tersangka berinisial AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang yang terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan pada hari Rabu (21/02/2024) kemaren.

Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh telah terjadi perbuatan melawan hukum terhadap transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilakukan oleh Tersangka AF selaku Pejabat Eksekutif Operasional Bank Bestari, terhadap tindakan tersangka melakukan penggelapan Kas Giro perusahaan pada Bank BRI, pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif.

Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Total sebesar kurang lebih Rp. 6 Miliyar.

Adapun proses penegakkan hukum pada saat ini, Tim Penyidik Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut dan diharapkan masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau. (*)

Editor: Mfz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *