Hukum  

Kejati Kepri Serahkan Tersangka Korupsi Polder Tahap II, Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

Muhammad Faiz
2 tersangka kasus korupsi polder saat akan dibawa ke Kejari Tanjungpinang. (Foto Lintaskepri)

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti tahap II kepada JPU Kejari Tanjungpinang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan polder pengendali banjir di Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang, Selasa (28/5/2024)

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Mukharom melalui Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan untuk 20 hari ke depan dari tanggal 28 Mei sampai Dengan 16 Juni 2024 para tersangka akan menjalani masa hukuman di Rutan kelas I Tanjungpinang.

Ia menjelaskan bahwa proyek yang dikerjakan tersebut dilaksanakan pada tahun 2021 dengan pagu anggaran senilai Rp 22 Miliar dengan nilai kontrak Rp. 16 miliar.

“Anggaran proyek bersumber dari kementerian PUPR yang dikerjakan oleh tersangka KA selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya selaku kontraktor pelaksana pekerjaan dan Tersangka P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata nya kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa kerugian negara yang mencapai Rp 931.751.880 pada temuan dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau lalu sudah dikembalikan oleh para tersangka.

“Dua bulan yang lalu 100 persen kerugian negara sudah dikembalikan, jadi tinggal sidangnya saja, jadi semua sudah pulih negara tidak rugi lagi,” jelasnya.

Selanjutnya untuk kepada para tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *