Hukum  

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Kejahatan Lain

Avatar
Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Kejahatan Lain
Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Kejahatan Lain. Foto: Lintaskepri/Mfz.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 24 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (25/09/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis kejahatan, mulai dari kasus narkotika, tindak pidana orang dan harta benda (oharda), hingga kasus keamanan dan ketertiban umum (kamtibum).

Khusus untuk kasus narkotika, sebanyak 6,5 gram sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi dimusnahkan.

Selain itu, berbagai alat bukti lainnya seperti alat hisap sabu, pakaian bekas tindak pidana seksual, dan perangkat narkoba lainnya juga ikut dimusnahkan.

Kajari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, menjelaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memastikan transparansi dalam proses hukum.

“Pemusnahan ini merupakan langkah nyata kami dalam memberantas kejahatan, terutama kasus narkoba yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Lanna.

Ini merupakan kali kelima melakukan pemusnahan barang bukti pada tahun 2024. Hal ini sebagai bentuk konsistensi Kejari dalam menjalankan tugasnya.

Selain melakukan penindakan, Kejari Tanjungpinang juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari dan menjauhi narkoba.(Mfz)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *