Hukum  

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco ke Pengadilan Tipikor

Lintaskepricom
Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco ke Pengadilan Tipikor
Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco ke Pengadilan Tipikor. Foto: Kejari Tanjungpinang.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (9/1/2025).

Tersangka pertama adalah Haryadi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pejabat di KSOP Tanjungpinang.

Ia diketahui telah terlibat dalam berbagai kasus korupsi proyek Kementerian Perhubungan. Tersangka kedua, Abdul Rahim Kasim Djoe, merupakan Direktur PT IMS, kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Kedua tersangka saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang terkait kasus korupsi serupa dalam proyek pembangunan Pelabuhan Dompak.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati, menyatakan bahwa pelimpahan berkas dilakukan setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti. Proses berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Selanjutnya, kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Senopati.

Sementara itu, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp5,6 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar,” jelas Roy.

Roy menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tujuh jaksa untuk menangani perkara ini, termasuk dukungan dari Kejaksaan Tinggi Kepri.

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, menyebutkan bahwa berkas kedua tersangka telah diregistrasi sesuai prosedur.

“Ketua PN Tanjungpinang akan menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara ini, termasuk menentukan jadwal sidang,” ungkapnya.

Proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015 yang dikelola oleh KSOP Tanjungpinang.

Pemeriksaan fisik proyek ini dilakukan oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri bersama BPK RI.(*)

Editor: Brm

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini