Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi barang bukti berupa uang senilai total Rp663,95 juta dari dua kasus tindak pidana korupsi, Rabu (15/1/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyebutkan bahwa eksekusi ini berdasarkan dua dokumen hukum.
Yakni, Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8213 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-01/L.10.10/Fuh.1/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
Adapun kedua perkara korupsi tersebut, yakni, pengerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut dompak tahap VI tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco ke Pengadilan Tipikor
Kemudian, perkara korupsi pada kegiatan belanja hibah di Dinas Pemuda dan Olaharaga Pemprov Kepri tahun 2020.
“Eksekusi pertama berupa uang pengganti senilai Rp650 juta dengan terpidana Muhammad Noor Ichsan berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan pertanggal 6 Januari 2025,” kata Atik saat konferensi pers.
“Kedua eksekusi uang senilai Rp9 juta sebagai uang pengganti terpidana atas nama Muhammad Shandiy Qunaifi dan uang tambahan uang lainnya sebesar Rp4,95 juta sebagai barang rampasan atas nama terpidana Tri Wahyu Widadi,” tambahnya.
Selanjutnya barang bukti uang tersebut akan dikembalikan dan masuk ke kas negara. (Mfz)
Editor: Ism