NATUNA, Lintaskepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) 2018-2020 Natuna sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kejari) Natuna Suryadi Sembiring didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Maiman Limbong, Kapala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Denny saat konfrensi pers, di Kantor Kejari Natuna, Rabu 8 Oktober 2023.
“Tersangka berinisial RL (50),” jelas Suryadi.
Suryadi menerangkan, RL ditangkap karena menyalahgunakan pengelolaan keuangan Perusda sebesar Rp419.318.500.11 dengan berbagaj kegiatan di Perusahaan Daerah.
“RL ditangkap pada tanggal 31 Juli 2023 beserta dokumen barang bukti,” ujarnya.
Suryadi juga menyebut, bahwa tersangka saat ini sudab berada di rutan Tanjungpinang untuk kepentingan penuntutan persidangan
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undag-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto 55 ayat 1 ke 1 kUHP premier pasal 3 junto 18 tahun 1999.
Suryadi menyatakan, tersangka dikenakan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara dengan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.(Herry)