Lintaskepri.com, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dua pelaku penyelundupan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang berusaha diselundupkan ke Batam melalui jalur laut dari Malaysia.
Aksi penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Lanal Bintan di perairan Selat Riau, Kepulauan Riau pada 28 Oktober lalu.
Kedua pelaku, Heriyanto alias Ajiu dan Pakrul Lazi, telah diserahkan oleh Imigrasi Tanjung Uban ke Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa, menyampaikan SPDP untuk kedua pelaku WNI telah diterima, namun pihaknya masih menunggu SPDP untuk kedua WNA.
“SPDP untuk pelaku WNI sudah kami terima, namun untuk WNA belum ada,” ujarnya.
Kasi Pidum Kejari Bintan, Dicky Saputra, menambahkan SPDP diterima pada 6 November 2024 dan pihaknya masih menantikan berkas lainnya dari Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
“SPDP untuk kedua pelaku WNI sudah kami terima kemarin,” sebut Dicky.
Sementara itu, Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Tanjung Uban, Zulkifli, menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat ke Konsulat China untuk mengonfirmasi paspor dan status kedua WNA tersebut, namun hingga kini belum ada tanggapan.
“Kami sudah mengirim surat ke Konsulat China untuk memastikan paspor dan status kewarganegaraan mereka, namun belum ada balasan,” tutup Zulkifli. (Ink)
Editor: Ism