Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp193 Triliun dalam Skandal Korupsi Minyak Pertamina

Lintaskepricom
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp193 Triliun dalam Skandal Korupsi Minyak Pertamina. Foto: Puspenkum Kejagung.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina sepanjang 2018-2023 telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, serta pemberian kompensasi dan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

“Berbagai tindakan melawan hukum ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian ini berasal dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui broker, serta dampak dari pemberian kompensasi dan subsidi akibat harga minyak yang meningkat,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025) malam.

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, terdiri dari empat pejabat Pertamina dan tiga dari pihak swasta. Mereka adalah:

RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, tim Jampidsus memiliki cukup bukti untuk menetapkan ketujuh individu ini sebagai tersangka,” lanjut Qohar.

Ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 24 Februari 2025. Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung sebelumnya menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita lima dus dokumen, 15 unit ponsel, satu unit laptop, serta empat file digital yang diyakini terkait dengan kasus ini.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini