Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar dari total anggaran Rp10 miliar.
Tiga tersangka telah ditetapkan, yakni DO, Pejabat Pembuat Komitmen proyek; HT, Direktur PT Timba Ria Jaya selaku pelaksana proyek; serta AT, pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, mengungkapkan bahwa penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia jasa, hingga pelaksanaan pembangunan fisik.
Akibatnya, bangunan yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, tidak bisa difungsikan, dan bahkan berpotensi runtuh.
“Berdasarkan audit BPK Jakarta mereka menilai total loss, jadi gagal bangun, bangunan itu tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya dan dikhawatirkan suatu saat akan runtuh. kerugian negara yang timbul dari itu sebanyak Rp 9 miliar,” jelasnya.
Setelah pelimpahan tahap II, ketiga tersangka beserta barang bukti kini berada dalam kewenangan Kejari Tanjungpinang untuk segera diproses lebih lanjut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, menegaskan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu maksimal dua minggu.
“Selanjutkan nanti perkara tersebut akan segera kami sidangkan selaku Penuntut Umum dan paling lambat dua minggu kedepan akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.(*)