Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Penyelidikan kasus dugaan korupsi honorer fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang telah berlangsung lama akhirnya resmi dihentikan.
Keputusan ini diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan ini didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Kepri.
BPKP menyatakan bahwa tidak dapat melakukan audit investigasi karena sebelumnya telah dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Daerah Kepri.
“Karena hasil audit tersebut tidak ditindaklanjuti, maka penyelidikan kasus ini dihentikan,” tegas Putu.
Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan masyarakat yang merasa namanya digunakan untuk mengklaim honorer fiktif.
Dugaan korupsi ini melibatkan penyelewengan anggaran tahun 2021-2023, di mana uang negara diduga digunakan untuk membayarkan gaji asisten rumah tangga (ART) di sejumlah rumah pejabat.(*)
Editor: Brm