Lintaskepri.com, Bintan – Kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo yang melibatkan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan dan 2 orang tersangka lainnya masih berlanjut.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bintan, Minggu (5/5/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengiriman surat kepada Mendagri Tito Karnavian.
“Surat sudah kita layangkan, kita masih menunggu surat balasan,” katanya kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa ketika tidak ada tanggapan dari Mendagri pihaknya akan langsung melakukan penindakan sesuai aturan.
“Apabila 30 hari tidak dapat surat balasan, maka kita akan tetap lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, senin (6/5/2024) besok kepada 2 tersangka lainnya R dan B akan dilakukan pemanggilan.
“Besok 2 tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk dimintai keterangan atas kasus lahan milik PT Expasindo,” tuturnya. (Mfz)
Editor: Yli