Hukum  

Karyawan Kedai Kopi Tempat Alif di Tanjungpinang Curi Barang Senilai Rp 11 Juta, Terbongkar Lewat CCTV

Avatar
Karyawan Kedai Kopi Tempat Alif di Tanjungpinang Curi Barang Senilai Rp 11 Juta, Terbongkar Lewat CCTV
Karyawan Kedai Kopi Tempat Alif di Tanjungpinang Curi Barang Senilai Rp 11 Juta, Terbongkar Lewat CCTV. Foto: Lintaskepri/Mfz.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Seorang karyawan kedai kopi di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 5, Tanjungpinang, diduga mencuri barang senilai Rp 11 juta. Aksi pencurian tersebut terungkap setelah sang pemilik kedai melihat rekaman CCTV.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 07.40 WIB. Saat itu, karyawan berinisial A baru saja membuka kedai kopi.

Tak lama kemudian, dia langsung mengambil 1 unit HP Samsung, 1 unit laptop Toshiba, dan 1 unit Playstation 3. Barang-barang tersebut kemudian dia bungkus ke dalam kotak kardus dan dibawa kabur.

Menurut sang pemilik kedai, Rina, selama bekerja A tidak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan.

“Dia datang membuka pintu ruko, kemudian langsung mengambil 1 unit hp Samsung, 1 unit laptop Toshiba, dan 1 unit Playstation 3. Semua barang itu dia bungkus ke dalam kotak kardus,” kata Rina kepada Lintaskepri, Selasa (23/7/2024).

Atas kejadian tersebut, Rina mengalami kerugian material mencapai Rp 11 juta. Dia pun telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Semoga ditemukan pelaku dan barang yang dicurinya segera dikembalikan,” harap Rina.(Mfz)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *