Hukum  

Karyawan Kafe di Tanjungpinang Gasak Barang Milik Bos, Diciduk di Batam

Avatar
Karyawan Kafe di Tanjungpinang Gasak Barang Milik Bos, Diciduk di Batam
Karyawan Kafe di Tanjungpinang Gasak Barang Milik Bos, Diciduk di Batam. Foto: Ilustrasi Pexels.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Seorang karyawan kafe di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang setelah kabur ke Batam usai melakukan aksi pencurian.

Pelaku yang diketahui bernama Adi Rianto berhasil digelandang ke kantor polisi beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil kami tangkap di Batam setelah melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya pada Senin (5/8/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Adi Rianto diketahui telah mencuri sejumlah barang berharga milik kafe, seperti laptop, PlayStation 3, uang tunai, dan ponsel. Total kerugian yang dialami pemilik kafe diperkirakan mencapai Rp11 juta.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke Batam. Namun, berkat kejelian petugas, pelaku berhasil kami tangkap dan kini telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang,” tambah Agung.

Atas perbuatannya, Adi Rianto dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *