Lintaskepri.com, Batam – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menolak pemasukan 8,8 ton sayuran asin asal China ke wilayah Indonesia.
Penolakan dilakukan setelah ditemukan bahwa sertifikat kesehatan dari negara asal tidak lengkap dan tidak sesuai aturan.
“Permohonan tindakan karantina diajukan melalui SSm QC pada Kamis lalu. Setelah diverifikasi secara cermat, ditemukan bahwa dokumen kesehatan dari negara asal tidak sesuai,” tegas Herwintarti, Kepala Karantina Kepri.
Sesuai Pasal 333 Perba No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Pengawasan Secara Terintegrasi, pemilik diberikan waktu tiga hari kerja untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Namun, setelah batas waktu tersebut berakhir, pihak importir gagal memenuhi kelengkapan dokumen, sehingga Karantina Kepri menolak pemasukan media pembawa dan memerintahkan pengeluaran barang dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Penolakan kami lakukan setelah masa tenggang berakhir. Prosedur ini penting untuk menjaga keamanan hayati dan kesehatan masyarakat,” tambah Herwintarti.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pencegahan masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi merusak sektor pertanian dan sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau.
Herwintarti menegaskan bahwa seluruh prosedur dan tindakan yang diambil mengikuti arahan dari Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Barantin memastikan bahwa setiap media pembawa yang dilalulintaskan harus dalam kondisi aman, sehat, dan layak konsumsi demi mewujudkan swasembada pangan nasional,” tutup Herwintarti.(*)