Lintaskepri.com, Batam – Anggota Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Rabu (21/8/2024).
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penyelewengan penggunaan lahan hutan lindung yang melibatkan salah satu perusahaan pengembang ternama di kota ini, PT Karlina Cahaya Loka.
Informasi yang berhasil dihimpun, penggeledahan dilakukan di Direktorat Lahan BP Batam dan difokuskan pada pencarian dokumen-dokumen penting terkait alokasi lahan perusahaan tersebut.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan meliputi konversi lahan hutan lindung menjadi kawasan pembangunan tanpa izin yang sah.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penggunaan lahan hutan lindung secara ilegal. Dokumen-dokumen yang kami sita akan menjadi bukti penting untuk mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Polresta Barelang akan terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.
Selain memeriksa dokumen-dokumen yang disita, polisi juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pejabat BP Batam dan perwakilan perusahaan pengembang.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, dalam keterangan resminya mengakui adanya permintaan dokumen dari pihak kepolisian.
Namun, ia menegaskan bahwa BP Batam telah bertindak sesuai prosedur dalam proses alokasi lahan kepada PT Karlina Cahaya Loka.
“Kami telah menerbitkan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam. Semua proses telah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.(*)
Editor: Brm