Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Umum Kelas II A Tanjungpinang, Maman Hermawan, menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang berakibat narapidana-nya mampu mengendalikan peredaran narkoba dari dalam sel.
“Kami meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan tersebut. Ini menjadi evaluasi bersama kami sehingga nantinya tidak akan terulang hal serupa kepada para napi,” ungkapnya, Senin (8/7/2024).
Ia menegaskan, akan meningkatkan pengawasan dan telah memindahkan narapidana yang terlibat dalam transaksi narkoba ke blok khusus.
“Napi sudah kami amankan dan pindahkan ke blok khusus, sampai ada tindak lanjut proses dari kepolisian,” jelasnya.
Maman melanjutkan, sesuai aturan Permenkumham nomor 6 Tahun 2014, penggunaan barang elektronik seperti telepon genggam di dalam lapas sangat dilarang. Apabila kedapatan, petugas lapas akan memberikan sanksi kepada warga binaan.
“Penggeledahan serta pemeriksaan rutin kmai lakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap para warga binaan,” ujar Kalapas Tanjungpinang.
Oleh karena itu, atas kasus yang terjadi pada warga binaan Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang, pihaknya meminta maaf serta akan melakukan evaluasi mendalam.
Selain itu, Maman juga berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang terjadi pada Lapas Tanjungpinang
“Pastinya kami sebagai mitra dari kepolisian akan terus berupaya meningkatkan pengawasan di lapas,” sebut Maman.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu pada 3 dan 4 Juli 2024 lalu.
Dari hasil penyelidikan, di ketahui para tersangka mendapatkan barang haram tersebut berdasarkan koordinasi dengan salah satu narapidana di Lapas Umum Tanjungpinang. (Mfz)
Editor: Ism