Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Loka POM Tanjungpinang mengembalikan barang bukti kosmetik hasil penyitaan kepada pemiliknya setelah adanya putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menyatakan penyitaan tidak sah.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Loka POM Tanjungpinang mengembalikan barang bukti kepada pemilik kosmetik pada Jumat (17/5/2024) dan menghentikan proses penyidikan kasus dugaan kosmetik ilegal ini.
“Pengembalian itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan permohonan pemohon dalam sidang putusan praperadilan,” kata Kepala Loka POM Tanjungpinang Irdiansyah.
Meskipun demikian, Loka POM menegaskan bahwa produksi dan penjualan kosmetik tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya pada Rabu (24/4), Loka POM Tanjungpinang menggerebek sebuah rumah yang diduga beroperasi sebagai pabrik kosmetik di Tanjunguban, Bintan.
Penggerebekan ini menghasilkan penyitaan barang bukti alat produksi, bahan kosmetik, dan sejumlah kosmetik yang diduga tanpa izin edar.
Pemilik kosmetik kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Pada sidang putusan praperadilan, pengadilan mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penyitaan tidak sah.(*/Bud)
Editor: Ism