Lintaskepri.com, Bintan – Polres Bintan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, tersangka kasus pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP MP Limbong, mengatakan pihaknya telah menerima konfiirmasi dari tersangka Hasan akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/6/2024) mendatang.
Menurutnya, Hasan akan diperiksa oleh penyidik di Ruangan Satreskrim Polres Bintan.
“Sama dengan dua tersangka sebelumnya, Muhammad Riduan dan Budiman. Hasan juga akan di periksa di ruang yang sama,” ujarnya, Rabu (5/6).
Sementara itu, Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, menambahkan pihaknya memberikan dua kesempatan pemanggilan terhadap tersangka Hasan. Apabila yang pertama yang bersangkutan mangkir, maka pihaknya akan melayangkan pemanggilan kedua.
“Jika kedua kali, tidak hadir dan tanpa keterangan, maka Polres Bintan bisa melakukan penjemputan terhadap Hasan,” sebutnya.
Alson menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan berkas tahap pertama kedua tersangka lainnya, Muhammad Riduan dan Budiman, ke kejaksaan. Namun demikian, pihak kejaksana mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi.
“Mereka ini saling berkaitan dan saling menjadi saksi dalam perkaranya masing-masing,” ucapnya. (Ton)
Editor: Ism