Joki Strava: Fenomena Oversharing dan Perilaku Menyimpang di Era Media Sosial

Avatar
Joki Strava: Fenomena Oversharing dan Perilaku Menyimpang di Era Media Sosial
Sosiolog Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Tanjungpinang, Endri Bagus Prastiyo menilai fenomena joki strava sebagai perilaku oversharing. Foto: Lintaskepri/Mfz.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pekerjaan Joki strava saat ini tengah menjadi perbincangan hangat oleh netizen di media sosial dan menjadi trending topik.

Lalu apa itu strava, strava adalah aplikasi olahraga yang mendeteksi pergerakan manusia saat melakukan aktivitas seperti berlari maupun bersepeda dengan mencatat jumlah jarak hingga kalori yang dikeluarkan saat melakukan aktivitas.

Sosiolog Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Tanjungpinang, Endri Bagus Prastiyo menyebut fenomena tersebut sebagai Oversharing.

Oversharing adalah perilaku yang kerap memamerkan kehidupan pribadi yang berlebih di halaman media sosial.

“Bedanya oversharing yang dipamerkan orang tersebut segmentasinya olahraga, jadi ini seperti flexing untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu berolahraga dengan jarak berkilo meter, namun memakai jasa orang,” kata Endri.

Ia menilai tujuan menggunakan jasa ini adalah untuk menunjukkan prestasi pribadi dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat atas capaian yang diperoleh.

“Makin kesini kan sudah berubah pemaknaan, yang sebetulnya tujuan aplikasi itu baik, namun disalahgunakan hanya untuk pamer, walupun sebenarnya ia tak punya kemampuan untuk berolahraga, maka dengan cara instan digunakanlah jasa joki itu,” jelasnya.

Merujuk disiplin ilmu sosiologi perilaku, Endri menuturkan bahwa perilaku menyimpang pada fenomena joki ini tergantung dari definisi masyarakat itu sendiri.

“Apabila masyarakat tidak menemukan adanya kecurangan maka itu dianggap biasa saja, tetapi ketika dalam pelaksanaannya dianggap manipulatif, maka itu bisa dikatakan sebagai kecurangan dan masuk kedalam perilaku menyimpang, karna membohongi publik,” ujarnya.

Meski tidak ada hukuman yang bisa diperoleh oleh pelaku, namun sanksi sosial tetap berlaku secara tidak langsung.

“Sanksi norma dan nilai di masyarakat tetap berlaku, meskipun di laman media sosial, seperti kecaman, komentar negatif hingga bisa mengarah kepada hate speech dari netizen,” ujarnya.

Oleh karena itu Endri meminta agar bijak menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi, jangan sampai kegiatan yang bersifat privasi di posting di media sosial.

“Karna kita tidak tau kan sekarang netizen ini kalau mengomentari sangat beragam, jadi kalau bisa sosial media itu dimanfaatkan untuk memperoleh informasi serta membagikan informasi yang bermanfaat sehingga memberikan nilai positif yang besar atas penggunaannya,” imbuhnya.(Mfz)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *