Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, Bandar Narkoba Aceh Terancam Hukuman Mati

Lintaskepricom
Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, Bandar Narkoba Aceh Terancam Hukuman Mati
Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, Bandar Narkoba Aceh Terancam Hukuman Mati. Foto: PMJ News.

Lintaskepri.com, Batam – Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh bandar narkoba asal Aceh, Murtalla Ilyas.

Jaringan ini menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan total nilai mencapai Rp 16,5 miliar.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan Murtalla Ilyas membeli 110 kg sabu dari seorang big boss di Malaysia dengan harga fantastis, Rp 16,5 miliar.

“Dia baru membayar uang muka (DP) sebesar Rp 7,5 miliar dan berencana mencicil sisanya,” katanya seperti dilansir dari PMJNews, Kamis (7/3/2024).

Panji mengataan anak buah Murtalla Ilyas bisa meraup keuntungan miliaran rupiah dalam sekali pengiriman sabu.

“Imbalan mereka berkisar antara Rp 20-30 juta per kilogram. Jika dihitung dengan imbalan maksimal Rp 30 juta, setiap anak buah Murtala bisa mengantongi Rp 3,3 miliar untuk 110 kg sabu,” paparnya.

Polisi berhasil menangkap enam orang anak buah Murtalla Ilyas dalam operasi pengungkapan jaringan narkoba ini. Mereka adalah SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22).

Jaringan narkoba internasioanal Murtalla Ilyas dan anak buahnya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.(*/Brm)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *