Jalani Sidang Sengketa Lahan PT Expasindo Raya, Hasan Bersyukur Masuk Perkara Perdata

Muhammad Faiz
Jalani Sidang Sengketa Lahan PT Expasindo Raya, Hasan Bersyukur Masuk Perkara Perdata
Hasan saat menjalani sidang sebagai saksi di PN Tanjungpinang. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kasus sengketa lahan milik PT Expasindo Raya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan menghadirkan saksi kedua, Hasan, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Bintan Timur periode 2016-2018.

Kesaksiannya melengkapi keterangan saksi pertama, Muhammad Ridwan, terkait kepemilikan lahan yang dipermasalahkan.

Dalam persidangan tersebut, Hasan mengungkapkan, selama menjabat sebagai camat, ia tidak pernah mengetahui adanya perpindahan kepemilikan lahan PT Expasindo Raya ke pihak lain.

Ia juga menyatakan hanya pernah melihat dokumen dalam bentuk fotokopi, sementara dokumen asli tidak pernah ditemukan. Dia bahkan mengaku telah berupaya untuk meminta surat yang asli, namun pihak PT Expasindo Raya tidak menanggapinya.

“Saya tidak pernah melihat dokumen asli tersebut, baru saat di kepolisian saya melihatnya,” ujar Hasan di depan majelis hakim.

Lebih lanjut Hasan menerangkan, pihak PT Expasindo Raya pernah mencoba melakukan pengukuran ulang lahan sebagai dasar hukum kepemilikan.

“Bahkan yang menunjuk lahan dan memberi kuasa bahwasanya itu lahan milik PT Expasindo Raya ialah orang yang bernama Saini pada waktu itu,” jelas Hasan.

Selain itu, Hasan juga mengungkapkan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan dimiliki masyarakat sekitar dengan lahan yang diklaim PT Expasindo Raya.

Maka, untuk menyelesaikan masalah tersebut, ia mencoba melakukan mediasi melalui melalui RT, RW, dan Lurah bersama 20 warga yang mengklain lahan yang sama. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Saat ditemui awak media, Hasan menyatakan kehadirannya di persidangan bertujuan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, sengketa kepemilikan tanah harus diselesaikan melalui jalur perdata sebelum masuk ranah pidana, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Jadi alur hukumnya jelas, harus perdata, bukan pidana, karena orang yang dinyatakan bersalah harus melalui proses putusan pengadilan,” kata Hasan.

Pria yang menjabata Kepala Diskominfo Kepri ini juga merespon terkait klaim kepemilikan lahan oleh Dharma Parlindungan selaku penggugat.

Ia menyebut, pada tahun 2014, Rusdian Rauf, yang diakui sebagai pemilik lahan, tidak pernah menyatakan telah melakukan pembebasan lahan. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya dokumen tahun 1990 yang membuktikan adanya pembebasan lahan atas nama Rusdian Rauf.

Lalu, saat Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada 2016, tidak ada catatan yang menyebutkan Rusdian Rauf sebagai pemilik lahan yang dibeli Dharma Parlindungan. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *