Lintaskepri.com, Bintan – Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo di Km.23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan, Andi Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP pada tanggal 19 Maret 2024.
“Benar, kami telah menerima SPDP terkait dugaan pemalsuan lahan di PT Expasindo pada tanggal 19 Maret lalu,” kata Andi Akbar.
Namun, Andi belum bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus tersebut karena masih dalam tahap awal penyidikan.
“Saat ini kami masih mempelajari SPDP yang telah diterima. Nanti setelah kami pelajari lebih lanjut, baru bisa kami sampaikan detail kasusnya,” jelasnya.
Diketahui, PT Expasindo memiliki lahan seluas 100 hektar di Km.23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, yang akan digunakan untuk membangun pengalengan ikan.
Namun, saat ini lahan tersebut menjadi polemik karena adanya tumpang tindih kepemilikan lahan.(Brm)
Editor: Brm