Lintaskepri.com, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima berkas perkara 2 dari 3 tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo, Kamis (4/7/2024).
Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa, mengungkapkan pihaknya baru menerima berkas perkara Muhammad Ridwan dan Budiman. Selanjutnya, jaksa akan meneliti kembali apakah petunjuk yg di berikan beberapa waktu lalu sudah dilengkapi oleh penyidik.
“(Berkas perkara) baru kami terima hari ini, selanjutnya akan kami teliti lebih dahulu apakah petunjuk yang kami minta kemarin sudah dilengkapi,” ungkapnya.
Sementara bekas tersangka Hasan, Samsul mengakui pihak penyidik belum menyerahkannya ke Kejari.
Sebelumnya, Polres Bintan menggelar rekonstruksi pengukuran lahan yang diduga menjadi objek pemalsuan surat oleh para tersangka di kawasan Kilometer 23, Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Senin (1/7/2024) kemarin.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan ketiga tersangka, Hasan, Muhammad Ridwan, dan Budiman.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, mengatakan rekonstruksi dilakukan atas dasar petunjuk lanjutan dari Jaksa untuk melengkapi berkas perkara. Serta, memastikan kebenaran dugaan pemalsuan surat lahan yang dilakukan oleh para tersangka.
“Para tersangka diminta untuk menunjukkan dan mengkonfirmasi kebenaran terkait titik lahan tersebut,” imbuhnya. (Ink)
Editor: Ism