Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berhasil melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi yang melibatkan terpidana Ari Rosandhi yang merupakan anak eks Gubernur Kepri, Isdianto.
Melalui kuasa hukumnya, terpidana telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp269.150.000,- ke kas negara.
Uang pengganti tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 4863K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2024.
Ari Rosandhi terjerat kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri kluster ke III. Ia dihukum selama 6 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selai itu, mantan pejabat Pemprov Kepri itu juga dikenakan uang pengganti senilai Rp 269.150.000 subsider 1 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Roy Huffington Harahap, menyatakan bahwa uang tersebut telah disetorkan ke rekening khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 29 Oktober 2024.
“Dengan terlaksananya penyetoran uang pengganti ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara,” ujar Roy.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
“Penyetoran uang pengganti ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.(*)
Editor: Brm