Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Proses hukum terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, masih terus bergulir. Hingga saat ini kejaksaan menyatakan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah PT. Expasindo belum dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap.
“Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa, ditemukan beberapa kekurangan baik dari segi formil maupun materil,” ujar Yusnar, Selasa (20/8/2024).
Akibatnya, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Bintan untuk dilengkapi.
Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” tambah Yusnar.
Penyidik Satreskrim Polres Bintan pun diminta untuk melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu, menjelaskan saat ini penyidik masih bekerja keras untuk memenuhi petunjuk dari jaksa setelah berkas perkara dikembalikan sebanyak lima kali oleh pihak kejaksaan.
“Penyidik masih berupaya melengkapi petunjuk jaksa, dan para tersangka saat ini juga masih dikenakan wajib lapor ke Polres Bintan,” jelasnya, Senin (19/8/2024).
Berkas perkara untuk tersangka Hasan juga sedang dilengkapi setelah dikembalikan dua kali oleh jaksa.
“Berkas tersangka Hasan masih dalam proses pelengkapan oleh penyidik sesuai dengan kekurangan petunjuk yang diberikan oleh jaksa,” tambah Iptu Missyamsu.
Saat ini ketiga tersangka yang sempat ditahan di sel tahanan Polres Bintan telah dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan yang telah habis.(*)
Editor: Brm