Lintaskepri.com, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan masih meneliti berkas perkara Hasan, mantan Camat Bintan Timur, Bintan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andy Sasongko mengatakan 5 orang jaksa telah ditugaskan untuk meneliti kelengkapan berkas selama 14 hari kedepan.
“Ada 5 orang jaksa yang sedang meneliti berkas,” katanya, Kamis (25/7/2024).
Sementara itu, untuk berkas perkara tersangka Muhammad Riduan dan Budiman, Andy mengatakan masih menunggu Penyidik untuk melengkapi petunjuk yang diberikan Tim Jaksa Peneliti.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Bintan untuk memastikan semua petunjuk yang kami berikan dapat dilengkapi dengan baik,” ujar Andy.
Andy menjelaskan bahwa petunjuk yang diberikan oleh tim jaksa peneliti sangat penting untuk memperkuat bukti-bukti dalam persidangan nanti.
“Jika petunjuk tersebut tidak dilengkapi, maka akan berdampak pada proses pembuktian di persidangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya intervensi atau intimidasi dalam penanganan kasus ini.
“Kami yakin kasus ini akan dapat diselesaikan secara tuntas dan objektif,” ujarnya.(Ink)
Editor: Brm