Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Tanjungpinang, Den Yealta, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sidang tuntutak perkara dugaan korupsi pengaturan kuota rokok digelar pada Rabu (27/03/2024) kemarin. Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan Den Yealta terbukti menerima Rp 3,3 miliar dan 50 ribu dolar Singapore atas penerbitan kuota rokok yang tidak sesuai ketentuan.
Dana miliaran rupiah itu diterima Den Yealta dalam kurun waktu 2015 hingga 2019 dari belasan pengusaha rokok.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU KPK.
Selain itu, Den Yealta juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar ditambah 50 ribu dolar Singapore.
Jika tidak diganti dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya akan disita dan jika tidak memenuhi akan dikenakan hukuman 2 tahun penjara.
Atas tuntutan Jaksa KPK, Den Yealta bersama kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan lanjutan.(Brm)
Editor: Brm