Lintaskepri.com, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengembalikan berkas perkara pemalsuan surat lahan milik PT Bintan Properti Indo (Expasindo Raya) di Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan.
Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara, mengungkapkan pengembalian berkas perkara tersebut karena masih adanya unsur alat bukti yang belum terlengkapi. Oleh karena itu, Kejari Bintan memberikan petunjuk untuk melengkapi pemberkasan kembali.
“Masih ada alat bukti yang belum lengkap di berkas kedua pelaku pemalauan surat lahan, kita kembalikan pada 21 Mei 2024 lalu,” ungkapnya, Rabu (5/6/2024).
Selain itu, Kejari Bintan juga memberikan waktu selama 30 hari kepada pihak kepolisian untuk melengkapi berkas perkara yang kurang tersebut. Sehingga, berkas perkara tersebut bisa kembali segera di limpahkan kembali ke Kejari Bintan.
“Dari pengembalian kita beri waktu 30 hari untuk kembali melengkapi berkas perkaranya,” tutupnya.
Sebelumnya, Polres Bintan telah menahan dua tersangka atas kasus pemalsuan surat tanah PT. Bintan Properti Indo (Expasindo Raya) seluas 2,6 Hektar di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Keduanya yakni, Kabid Lalulintas Dishub Bintan, M Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop Bintan, Budiman. Keduanya di tahan Polres Bintan sejak 6 Mei 2024 lalu.
Para tersangka dikenakan pasal 362 Jo pasal 364 KUHP tentang Pemalsuan.(Ink)
Editor: Ism