J Digrebek Bersama Anak Dibawah Umur di Tanjungpinang Tapi Dilepas Polisi, KPPAD: Ini Tindak Pidana Murni

Avatar
Ketua KPPAD Provinsi Kepri, Erry Syahrial. Foto: dokumen pribadi.
Ketua KPPAD Provinsi Kepri, Erry Syahrial. Foto: dokumen pribadi.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial, menyayangkan Polsek Tanjungpinang Barat memulangkan pria beristri inisial J yang tertangkap sedang berduaan dengan anak dibawah umur sebut saja Bunga (16) di salah satu hotel di Tanjungpinang, Sabtu (27/6) lalu.

Menurut Erry, kejahatan terhadap anak apalagi menyangkut hubungan seksual kepada anak adalah tindak pidana.

“Walaupun mereka pacaran dan suka sama suka, di dalam perlindungan anak tidak ada mengenal seperti itu. Apalagi pelaku tertangkap tangan,” tegas Erry, Senin (6/7).

Polisi, kata dia, sebenarnya bisa memproses kasus ini tanpa ada laporan dari orang tua anak dibawah umur tersebut atau pihak lain.

“Ada pihak yang melakukan kejahatan terhadap anak itu sudah bisa langsung diproses secara hukum, tidak mesti menunggu laporan. Apalagi sudah dibawa ke kantor polisi kok dilepas,” heran Erry.

Menurutnya, ketika anak dilanggar haknya boleh dilakukan penggrebekan kalau ada kasus seperti itu.

“Inikan sudah terang benderang. Anak itu lagi di hotel dan kemudian diduga dicabuli. Di hotel persepsinya pasti ada pencabulan disitu. Tak mungkin gak karena ngapain dibawa ke hotel kan gitu,” tegas Erry.

KPPAD, sambung Erry, akan mengevaluasi kasus ini dan akan memberikan rekomendasi ke pihak terkait agar kasus ini tetap diproses secara hukum.

“Kami akan teliti dulu apakah polisinya saat itu masih bingung atau seperti apa. Kami akan surati Kapolsek Tanjungpinang Barat, kok ada dugaan cabul tapi malah dilepaskan,” tegasnya.

Kemudian, Erry juga menyayangkan sikap orang tua korban yang seakan membiarkan kasus ini dengan meminta dipulangkan pelaku tersebut.

“Ini tidak ada alasan tergantung orang tuanya. Ini pidana murni loh. Bukan delik aduan. Delik aduan itu kalau ada orang mengadu baru diproses. Inikan pidana murni,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Petugas KPPAD Provinsi Kepri didampingi oleh anggota Polsek Tanjungpinang Barat, melakukan penggrebekan terhadap seorang pria beristri inisial J karena berduaan dengan anak dibawah umur sebut saja Bunga (16) di salah satu hotel kawasan setempat, Sabtu (27/6) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

Hal ini terungkap saat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mendapatkan arahan dari Komisi Perlindungan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk melakukan penggrebekan didampingi anggota Polsek Tanjungpinang Barat.

Namun, setelah pelaku diamankan di Polsek Tanjungpinang Barat, sekitar subuh orang tua anak dibawah umur itu meminta petugas untuk memulangkan keduanya dengan alasan hubungan sudah serius dan akan segera menikah.

(san)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *