Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah. Konsumsi barang ini didominasi oleh golongan masyarakat mampu,” tegas Presiden Prabowo.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023, barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12% terbagi dalam empat kategori berdasarkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
1. PPnBM 20%
Barang dalam kategori ini meliputi: hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
2. PPnBM 40%
Barang dalam kategori ini meliputi: balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan.
Pesawat udara tanpa tenaga penggerak.
Peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara).
3. PPnBM 50%
Barang dalam kategori ini meliputi pPesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, seperti helikopter dan kendaraan udara lainnya (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga).
Senjata api dan peralatan lainnya yang dioperasikan dengan bahan peledak, termasuk revolver, pistol, dan senjata artileri.
4. PPnBM 75%
Barang dalam kategori ini meliputi kapal pesiar dan kendaraan air mewah lainnya, termasuk yacht (kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata).
Kapal feri dan kapal ekskursi yang dirancang khusus untuk pengangkutan orang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk menjaga asas keadilan pajak. Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat umum tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif ini.
“Barang-barang kebutuhan pokok serta barang yang selama ini dikenakan PPN 11% tetap pada tarif yang sama. Hanya barang mewah yang mengalami kenaikan,” jelas Sri Mulyani.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat kelas menengah ke bawah.(*)
Editor: Brm