Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Kejaksaan Agung, Asri Agung Putra.
Dugaan ini mencuat setelah menantu Asri, Jelita Jeje, mengungkapkan informasi tersebut ke publik. Peneliti ICW, Kurnia Ramdhana, menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti laporan ini.
“Pernyataan Jelita Jeje dapat menjadi petunjuk awal yang kuat bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. KPK bisa dengan mudah memverifikasi informasi tersebut, seperti memeriksa jadwal perjalanan Asri Agung Putra dan mengidentifikasi pihak-pihak yang memberikan fasilitas,” ujar Kurnia.
Kurnia menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara, termasuk pejabat Kejaksaan Agung, dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B.
“Kami berharap KPK dapat bertindak cepat dan transparan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Masyarakat juga perlu ikut mengawasi proses penyelidikan agar tidak ada upaya untuk menghambat atau mengaburkan kasus ini,” tegas Kurnia.
Asri Agung Putra saat ini menjabat Staf Ahli Jaksa Agung, ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di korps Kejaksaan, diantaranya Kajati Kepulauan Riau hingga Kajati DKI Jakarta.
Sementara kehidupan pribadinya, Asri Agung dikaruniai empat orang anak dari istrinya yang bernama Yusnelly. Salah satu anaknya yaitu suami dari Jelita Jeje yakni Irfan Farid Siddik yang kini menjabat sebagai Kepala BP Kawasan Bintan.
(*)
Editor: Brm