Dunia  

Hina Nabi Muhammad di WhatsApp, Seorang Mahasiswa Terancam Hukuman Mati

Avatar
Illustrasi Hukuman Gantung (/lintaskepri.com)

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Seorang mahasiswa berusia 22 tahun di Pakistan bernama Junaid Munir dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah menghina Nabi Muhammad Saw. Munir membantah tuduhan tersebut dan akan mengajukan banding.

Dilansir dari Independent, Selasa (12/3/2024), Aslam Gujar, pengacara yang mewakili Junaid Munir mengatakan hakim di kota Gujranwala di Provinsi Punjab mengumumkan hukuman mati untuk kliennya pada pekan lalu. Persidangan tersebut bermula dari tuduhan yang diajukan pada 2022 bahwa Munir membagikan konten penistaan ​​​​agama di Aplikasi WhatsApp.

Baca juga :

2 Ribu Nakes Gaza Jalani Ramadhan Tanpa Sahur

Ayah Munir, Munir Hussain, membantah tuduhan terhadap putranya dan telah meminta tim kuasa hukumnya untuk mengajukan banding.

“Anak saya tidak bersalah dan dia terlibat dalam kasus palsu,” kata Hussain melalui sambungan telepon.

Hussain saat ini tinggal bersembunyi bersama anggota keluarganya yang lain.

“Beberapa orang di desa kami percaya bahwa saya juga harus dibunuh karena saya adalah ayah dari seorang anak laki-laki yang diduga menghina nabi Islam,” katanya.

Baca juga :

Tidak Akan Berkompromi, Berikut Isi Pidato Abu Ubaidah Menjelang Bulan Suci Ramadan 1445 H

“Kami adalah muslim. Kami mencintai nabi kami. Tidak ada seorang muslim pun yang dapat membayangkan untuk menghina nabi kita tercinta,” lanjutnya.

Berdasarkan undang-undang penodaan agama yang berlaku di Pakistan, bagi siapa pun yang telah dinyatakan bersalah menghina agama atau tokoh agama dapat dijatuhi hukuman mati.(*\independent)

Editor : Fry

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *