Lintaskepri.com, Bintan – Kuasa hukum mantan Penjabat (PJ) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, Hendi Devitra, menyatakan akan mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Hal ini disampaikan Hendi setelah Hasan resmi ditahan oleh penyidik Polres Bintan atas dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo (Expasindo) seluas 2,6 Hektar di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
“Dari hasil gelar perkara, klien saya resmi ditahan. Kami akan tetap melakukan upaya hukum dalam kasus ini,” jelas Hendi di Mapolres Bintan pada Jumat malam (7/6/2024).
Hendi menyayangkan langkah penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bintan. Menurutnya, Hasan selalu kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti karena statusnya sebagai pegawai negeri.
“Kami akan melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap tersangka,” tegas Hendi.
Hasan bersama dua tersangka lainnya, M.Ridwan dan Budiman, dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 hingga 8 tahun penjara.(Ink)
Editor: Brm