Lintaskepri.com, Bintan – Ketiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Bintan Properti Indo dihadirkan dalam rekonstruksi perhitungan titik lahan di Km. 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Senin (1/7/2024).
Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan kebenaran terkait dugaan pemalsuan surat lahan yang dilakukan oleh para tersangka.
Mantan PJ Walikota Hasan, M. Ridwan, dan Budiman, ketiga tersangka dalam kasus ini, dibawa oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan untuk menunjukkan letak dan titik tanah yang diduga dipalsukan.
Rekonstruksi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk BPN Bintan, Kejaksaan Negeri Bintan, Lurah Sei Lekop, mantan Camat Bintan Timur, perangkat RT dan RW setempat, serta kuasa hukum PT Bintan Properti Indo.
Menurut Kasatreskrim Polres Bintan, Akp Marganda Pandapotan Limbong, rekonstruksi ini dilakukan atas dasar petunjuk lanjutan dari Jaksa untuk melengkapi berkas perkara.
Dalam rekonstruksi ini, dilakukan perhitungan titik lahan milik PT Bintan Properti Indo yang diduga dipalsukan oleh para tersangka.
“Para tersangka diminta untuk menunjukkan dan mengkonfirmasi kebenaran terkait titik lahan tersebut,” katanya.
Kuasa Hukum PT. Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan, menjelaskan bahwa pihaknya menghadiri rekonstruksi ini atas undangan dari pihak terkait.
“Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk memastikan kesesuaian antara titik lahan yang dilaporkan dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Rekonstruksi ini berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh semua pihak yang terkait. Diharapkan rekonstruksi ini dapat membantu penyelesaian kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Bintan Properti Indo dengan adil dan transparan.(Ink)
Editor: Brm