Hari Ini PPN Barang Mewah Resmi Jadi 12 Persen

Lintaskepricom
Hari Ini PPN Barang Mewah Resmi Jadi 12 Persen
Hari Ini PPN Barang Mewah Resmi Jadi 12 Persen. Foto: Ilustrasi Pixabay.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa kategori mewah.

Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 yang menjadi landasan kebijakan tersebut.

“Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah termasuk dalam objek PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Konsumsi barang tersebut dominan dilakukan oleh masyarakat mampu,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Kenaikan PPN menjadi 12% mencakup barang dan jasa tertentu yang tergolong barang mewah, diantaranya:

– Pesawat jet pribadi, balon udara, helikopter, dan kapal mewah (kecuali untuk keperluan angkutan umum).

– Hunian mewah seperti rumah, kondominium, apartemen, dan townhouse dengan harga jual minimal Rp30 miliar.

– Kendaraan bermotor yang sudah dikenakan PPnBM.

– Senjata api dan peluru (kecuali untuk keperluan negara).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11% tetap berada pada tarif yang sama, sementara barang yang mendapatkan fasilitas PPN 0% juga tidak mengalami perubahan.

Beberapa barang yang tetap bebas PPN (0%) meliputi beras, jagung, kedelai, sayur-sayuran, ikan, udang, hingga susu segar.

Kemudian layanan publik seperti tiket kereta api, jasa angkutan umum, biro perjalanan, dan jasa pendidikan.

Selanjutnya ada jasa kesehatan dan keuangan, meliputi pelayanan kesehatan medis, asuransi, kartu kredit, dan dana pensiun.

Barang yang dikenakan PPN 11% seperti sampo, sabun, dan kebutuhan rumah tangga lainnya tidak mengalami kenaikan tarif.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini PPN-nya 11% tetap 11%. Jadi, tidak ada kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan sehari-hari,” jelas Sri Mulyani.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keadilan pajak dengan memfokuskan kenaikan pada konsumsi barang dan jasa mewah.

Sri Mulyani memastikan aturan teknis terkait akan segera diterbitkan.

“Kami akan segera mengeluarkan PMK untuk menjelaskan lebih rinci. Yang jelas, kebutuhan masyarakat umum tidak terpengaruh,” tutupnya.(*)

Editor: Brm

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini