
Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang marah kepada Mirza Bachtiar, Kepala Inspektorat Pemprov Kepri, saat menjadi saksi atas terdakwa Said Agil dan Novianto, Jumat (31/07), dalam kasus korupsi dana hibah KPU Kepri dengan nilai 1,3 M, pada tahun 2010.
Hakim menilai, Inspektorat lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan serta tidak cermat dan teliti, karena hasil temuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada kebocoran dana hibah Rp.88 juta yang di kembalikan oleh kedua terdakwa tanpa bukti pendukung, padahal menurut temuan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada kebocoran dana.
Dame Parulian Pandiangan SH, Pimpinan sidang, mempertanyakan kegiatan serta bukti pendukung, kepada Mirza Bachtiar, namun kepala Inspektorat Kepri ini tidak dapat menjawab bahkan terkesan berbelit – belit. Akibatnya ke tiga hakim secara bergantian mencerca pertanyaan kepada Mirza Bachtiar, karena para hakim menilai Mirza Bachtiar bekerja tidak secara maksimal dan lalai dalam melaksanakan tugas, akibatnya menimbulkan kerugian negara.
“Sanksi apa yang di berikan atasan Said Agil dan Novianto terkait kasus ini?,” tanya Dame.

Kemudian, dijawab oleh Mirza Bachtiar, Pemprov Kepri telah memberikan sanksi karena menerima surat tembusannya, namum saat di konprontir ke Said Agil dan Novianto, jawaban mereka bertolak belakang, karena kedua terdakwa mengaku belum pernah terima suratnya.
Berbagai pertanyaan termasuk tugas dan fungsi inspektorat di tanyakan, hakim juga menasehati kepala Inspektorat Pemprov Kepri, untuk bekerja lebih baik dalam hal pengawasan internal, agar tidak timbul masalah di kemudian hari khususnya soal keuangan Negara.
Akibat banyaknya pertanyaan dari majelis hakim, Mirza Bachtiar tegang dan mukanya merah. usai menjadi saksi langsung ngacir meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, tanpa mau meladeni pertayaan para awak media.
Saksi berikutnya, Mangara Simarmata, ketua panitia lelang, dana hibah KPU Kepri. membeberkan bahwa, saat kejadian ini tidak semua kegiatan di KPU Kepri melalui panitia lelang, bahkan beberapa kegiatan tanda tangannya di palsukan.
Beberapa pertanyaan dari hakim tidak bisa di jawab oleh Mangara, dengan alasan lupa karena waktu kejadian sudah lama.
Mangara Simarmata saat di konfirmasi, keterangannya terkesan enggan menjawab dan mempersilahkan tanya ke pihak lain. Sidang selanjutnya Jum,at (07/ 08) dengan memanggil mantan komisioner KPU Kepri dengan agenda keterangan saksi.***