Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Petugas gabungan berhasil mengungkap peredaran obat-obatan, suplemen, kosmetik, dan pangan olahan ilegal di Tanjungpinang.
Sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Pinangmas Residance, Kelurahan Batu IX, dijadikan gudang penyimpanan dan ditemukan ribuan item produk tanpa izin edar senilai Rp680.231.795.
Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah, mengungkapkan bahwa barang-barang ilegal tersebut diduga didatangkan dari Malaysia dan dipasarkan secara online.
“Pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2021-2022 dan menargetkan konsumen di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Irdiansyah, Kamis (3/10/2024).
Pemilik Toko Online Merryzhou, berinisial MR, telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani wajib lapor.
Atas perbuatannya, MR terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Pelaku diduga melanggar pasal terkait peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu,” jelasnya.
Loka POM Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk, terutama melalui online. Produk-produk ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan konsumen.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran produk ilegal dan melindungi masyarakat,” tegas Irdiansyah.(*)
Editor: Brm