Lintaskepri.com, Jakarta – Publik dikejutkan oleh pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kasus yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian ini menjadi sorotan nasional karena diduga melibatkan penyalahgunaan sistem penyadapan milik institusi Polri.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang disebut dalam pemberitaan sebagai tersangka berinisial LSP.
Dua perwira tinggi lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Menurut penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur hukum sebagaimana mestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Diduga Hapus Jejak Penyadapan
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah penyidik mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Peristiwa tersebut diketahui oleh petugas yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Bukan Hanya Presiden yang Diduga Menjadi Target
Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah pihak lain yang disebut diduga menjadi target meliputi pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Kondisi ini memunculkan perhatian serius mengenai perlindungan komunikasi pribadi, penyalahgunaan kewenangan, serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum.
Terancam Hukuman Berlapis
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman hukuman dari pasal-pasal yang disangkakan tersebut mencapai 10 tahun penjara, bergantung pada pembuktian dan penerapan pasal dalam proses hukum.
Hingga perkembangan yang diberitakan pada 3 November 2026, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian. Masyarakat kini menunggu proses hukum yang transparan, independen, dan terbuka untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab serta bagaimana sistem penyadapan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru diduga disalahgunakan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






