Lintaskepri.com, Batam – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Insiden tersebut mengakibatkan gangguan pasokan listrik secara luas dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp57,3 miliar.
Lima tersangka tersebut terdiri dari empat petugas PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AIP. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terkait penyebab dan dugaan kelalaian dalam insiden tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari korsleting pada Trafo 1 di Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang, Batam.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, seekor kera diduga masuk ke instalasi tegangan tinggi dan memicu gangguan pada sistem kelistrikan. Gangguan tersebut kemudian berdampak pada pasokan listrik di wilayah Batam dan Bintan.
Diduga Ada Kelalaian dalam Sistem Pengamanan
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dugaan kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan instalasi listrik.
Penyidik juga mendalami dugaan kegagalan sistem proteksi trafo serta sejumlah aspek teknis yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya gangguan listrik tersebut.
Dugaan kelalaian ini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap apakah prosedur pengamanan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan apakah terdapat pihak yang harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Penetapan lima tersangka menandai perkembangan penting dalam penanganan kasus blackout yang sebelumnya berdampak pada aktivitas masyarakat dan berbagai sektor pelayanan di Batam dan Bintan.
Kerugian Capai Rp57,3 Miliar
Kerugian akibat insiden blackout tersebut ditaksir mencapai Rp57,3 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam proses penanganan perkara.
Penyidik masih perlu mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan pelanggaran prosedur pengamanan dan keterkaitannya dengan gangguan sistem kelistrikan.
Kasus ini juga menjadi perhatian terhadap pentingnya penerapan standar keselamatan, pemeliharaan instalasi, serta keandalan sistem proteksi pada infrastruktur kelistrikan.






