Hukum  

Dugaan Kerugian Negara PT Aiwood Smart Home Internasional: Kejari Bintan Tunggu Hasil Audit BPKP

Lintaskepricom
Dugaan Kerugian Negara PT Aiwood Smart Home Internasional: Kejari Bintan Tunggu Hasil Audit BPKP
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyata, menerangkan bahwa penanganan kasus PT. Aiwood Smart Home Internasional masih berlangsung. Foto: Lintaskepri/Ink.

Lintaskepri.com, Bintan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terus mendalami dugaan kerugian negara dalam kasus PT. Aiwood Smart Home Internasional.

Perusahaan ini diduga mendatangkan barang dari China ke Indonesia, kemudian memindahkannya ke gudang di wilayah non-FTZ di Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyata, menerangkan bahwa penanganan kasus masih berlangsung.

Pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk memperkuat status hukum kasus ini.

“Jika alat bukti cukup, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Saat ini masih dalam tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). Unsur melawan hukum sudah ditemukan. Beberapa pihak seperti Bea Cukai, Disperindag Bintan, dan DPMPTSP Bintan juga sudah kami panggil,” jelas Wayan pada Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa pada akhir April 2024, Kejari Bintan telah menyurati BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara atau audit dalam kasus ini.

“Kami minta BPKP mengaudit apakah ada kerugian keuangan negara dalam perpindahan tempat yang dilakukan oleh perusahaan maupun pengelola,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Bintan, Wan Afandi, beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit tata ruang, kawasan tempat PT. Aiwood Smart Home Internasional beroperasi merupakan wilayah hutan lindung, bukan kawasan industri.

“Wilayah mereka beroperasi masuk dalam kawasan hutan lindung, jadi tidak bisa melakukan aktivitas di sana,” tegasnya.(Ink)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *