Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Polda Kepri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh tahap 5 tahun anggaran 2015.
Kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai Rp 5,6 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menemukan bukti-bukti kuat keterlibatan kedua tersangka.
Tersangka H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan A, Direktur Utama PT. IKHLAS MAJU SEJAHTERA, kini telah resmi ditahan.
Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk proses selanjutnya.
“Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar,” jelasnya.(*)
Editor: Brm