Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menahan dua orang tersangka kasus korupsi, Erwan Yuni Suryanta dan Dodi Sugiarto, di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Penahanan ini dilakukan sejak Rabu (15/5) kemarin, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari tanggal 15 Mei 2024.
Menurut Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Yulius Dasa Saputra, penahanan terhadap kedua tersangka ini merupakan langkah awal dalam proses hukum terkait dua kasus korupsi yang berbeda.
Yakni, tersangka Erwan Yuni Suryanta merupakan tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan kualitas kawasan kumuh Senggarang dan Kampung Bugis, Tanjungpinang tahun anggaran 2020.
Sedangkan Dodi Sugiarto adalah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kelas belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020.
Yulius mengatakan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.(*/Bud)
Editor: Ism